Untuk Pasien Rawat Jalan
Pendaftaran Pasien baru
diharapkan Menyetor berkas :
- Surat Rujukan dari Puskesmas / Dokter Keluarga
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy BPJS
- No. Hp
Pasien yang telah terdaftar
menunjukkan kartu berobat
di Loket Rawat Jalan